Berita

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang/RMOL

Hukum

Besok Firli Diperiksa di Bareskrim, Saut Situmorang: Saya Pikir Dia Wise

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 16:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sikap bijak dinilai akan ditunjukkan Firli Bahuri yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat besok (30/11). Kali ini Firli akan diperiksa Bareskrim dengan status baru, yaitu sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menanggapi jadwal pemeriksaan Firli selaku tersangka kasus pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jumat besok (1/12).

"Saya pikir dia (Firli) wise (bijak), dia bisa menerima kenyataan," ujar Saut kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (30/11).


Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11).

Dalam perkara tersebut, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan berbagai barang bukti. Yakni dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura dan Dolar AS dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 (Rp7,4 miliar) sejak Februari 2021 sampai  September 2023.

Selanjutnya, salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK yang bertanggal 28 April 2021.

Polda Metro juga menyita pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan saksi Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) saat pertemuan di GOR Bulutangkis bersama Firli pada 2 Maret 2022. Lalu menyita satu unit eksternal hardisk dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK.

Kemudian, penyitaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli periode 2019-2022; serta penyitaan terhadap 21 unit handphone dari para saksi, 17 akun email, 4 unit flashdisk, 2 unit kendaraan mobil, 3 kartu e-money, 1 buah kunci atau remot keyless bertuliskan Land Cruiser, 1 buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat yang berisikan holiday getaway voucher 100 ribu spiralcare Traveloka; 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya.

Dalam perkara tersebut, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya